Rumah Gosip - Jangkrik merupakan serangga dengan ciri tertentu. Serangga ini mudah dikenali lewat suaranya yang khas.
Jangkrik bisa tumbuh dengan ukuran tubuh hingga sebesar jari kelingking. Suara khas pada jangkrik berasal dari dua sayapnya yang bergerak-gerak.
Serangga ini kerap dijadikan pakan burung atau ikan. Tetapi, ada sebagian orang yang menjadikan jangkrik sebagai bahan pangan.
Ada yang mengolahnya dengan cara digoreng. Ada juga yang menjadikannya sebagai campuran lauk.
Alasan yang dipakai adalah penyamaan jangkrik dengan belalang. Dalam Islam, belalang halal dimakan sehingga dijadikan dasar untuk menyatakan jangkrik juga boleh dimakan.
Lantas, apa sebenarnya hukum mengonsumsi jangkrik?
Dikutip dari NU Online, syariat Islam mengharamkan mengonsumsi jenis hewan tertentu. Salah satunya yaitu hewan yang tergolong menjijikkan, yang dalam bahasa Arab disebut dengan hasyaraf.
Definisi hasyaraf sendiri adalah segala macam hewan yang melata di tanah. Hewan yang masuk kategori ini seperti rayap, tikus, ular, kumbang, dan lain sebagainya.
Selain haram dikonsumsi, hewan hasyaraf sebenarnya juga terlarang untuk diperjualbelikan. Hal ini seperti dijelaskan Syeikh Syamsuddin Muhammad bin Abi Al Abbas bin Syihabuddin Ar Ramli dalam kitab Nihayah Al Mumtaz.
" Tidak sah menjual hewan-hewan hasyarat yakni hewan-hewan kecil yang melata di tanah seperti tikus, kumbang, ular, kalajengking dan lebah."
Jangkrik dapat dimasukkan dalam golongan hewan hasyarat. Sehingga, mengonsumsi serangga ini adalah haram karena dianggap menjijikkan.
Syeikh Kamaluddin Ad Damiri dalam Hayat Al Hayawan Al Kubra memberikan penjelasan mengenai hal ini.
" Sharshar (jangkrik) adalah hewan yang menyerupai belalang, terkadang hewan tersebut bersuara dengan suara yang lirih. Seringkali hewan ini bersuara pada saat malam hari, karena hal tersebut maka hewan ini juga disebut dengan shurrarul laili. Hewan ini merupakan bagian dari jenis bintu wardan yang tidak memiliki sayap (yang bisa terbang). Hewan ini juga disebut judjud, seperti halnya yang dijelaskan pada pembahasan yang telah lalu bahwa Syekh Al Jauhari mengartikan judjud dengan hewan jangkrik. Keberadaan jangkrik tidak akan dapat diketahui kecuali dengan meneliti dari suaranya, hewan ini menyukai tempat-tempat yang basah. Warnanya berbeda-beda, ada yang berwarna hitam, biru dan merah. Hewan ini hampir sama dengan belalang yang sering ditemukan di hutan belantara. Hukum mengonsumsi hewan ini adalah haram karena dianggap hewan yang menjijikkan."
1 Komentar
Permisi...numpang lewat,buat kamu yang lagi bosan dan ingin mengisi waktu luang dengan menambah penghasilan yuk gabung di di situs kami www.fanspoker.com
BalasHapuskesempatan menang lebih besar yakin ngak nyesel deh ^^,di tunggu ya.
|| bbm : 55F97BD0 || WA : +855964283802 || LINE : +855964283802 ||