Recents in Beach

 QQRATU JUDI ONLINE TERPERCAYA

Reaksi Steve Emmanuel Didakwa Sebagai Pengedar Narkoba



Rumah Gosip- Steve Emmanuel telah menjalani sidang perdana atas kasus narkotika jenis kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis 21 Maret 2019. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Steve sebagai pengedar Narkoba.
Dakwaan terhadap pria berusia 35 tahun ini dikarenakan Steve memiliki kokain dalam jumlah besar yaitu 92,4 gram. Steve Emmanuel didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
" Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menerima narkotika golongan, " kata Rinaldy selaku JPU dalam persidangan.
Mendengar dakwaan JPU, Steve langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Seluruh sanggahan atas dakwaan tersebut akan disampaikan oleh pengacaranya, Jaswin Damanik.
" Kami mengajukan keberatan (eksepsi) dan masalah detilnya saya serahkan kepada penasehat hukum," kata Steve
Sementara Jaswin berjanji akan menjelaskan detail keberatan tersebut dalam persidangan berikutnya yang akan digelar Kamis, 28 Maret 2019.
" Kami akan mengajukan eksepsi Minggu depan. Sesuai sidang tadi kami akan mengajukan keberatan, tindak lanjut akan kami bacakan dalam persidangan minggu depan," kata Jaswin Damanik.

Posting Komentar

0 Komentar