RUMAH GOSIP - Ridho Rhoma akhirnya mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA), yang menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan kepadanya, terkait kasus narkotika. Jika harus masuk penjara, putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu mengaku siap.
Kesiapan Ridho disampaikan melalui tulisan yang diunggah di akun Instagram Story. Meski harus masuk bui lagi, namun ia menegaskan sudah bertanggung jawab pada 2017 dengan menjalani masa hukuman di panti rehabilitasi RSKO, Cibubur, Jakarta, Timur.
"Saya sudah bertanggung jawab dan menjalankan hukuman pada tahun 2017 yang lalu," tulis Ridho Rhoma lewat Instagram Story
"Namun, apabila Mahkamah Agung menyatakan saya harus menjalankan hukuman lagi, saya akan siap karena saya yakin jika Allah mengizinkan hal itu terjadi pasti akan ada hikmah bagi saya," tambahnya.
Lewat putusan kasasi Nomor 570 K/PID.SUS/2019, MA memperberat hukuman Ridho Rhoma menjadi 1,5 tahun penjara. Sebelumnya, ia dihukum rehabilitasi 10 bulan.
"Saya ucapkan terima kasih yang sebesarnya kepada teman-teman semua yang sudah memberikan support dan doa untuk saya dan keluarga
0 Komentar