Rumah Gosip- Kasus prostitusi online yang menimpa Vanessa Angel turut disoroti oleh LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) IPW (Indonesia Police Watch). Dia inilai bisa membongkar sindikat prostitusi online.
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane mengatakan kalau Vanessa Angel butuh dilindungi agar bisa memberikan keterangan soal bisnis prostitusi online. Dia meminta LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) bisa melakukan hal tersebut.
"Artis Vannesa Angel harusnya dijadikan sebagai whistleblower dalam membongkar sindikat prostitusi online di negeri. Untuk itu LPSK perlu melindungi Vannesa agar mau membongkar jaringan prostitusi online yang diduga melibatkan banyak pihak, mulai dari pengusaha, pejabat, dan oknum aparatur keamanan, termasuk perputaran uang di dalam bisnis haram itu," ujarnya dalam keterangan pers.
Neta S Pane khawatir seandainya Vanessa Angel tak dapat perlindungan. Mengingat Vanessa sudah beberapa kali ke rumah sakit dan menyatakan ingin bunuh diri saja.
"Jika tidak segera dilindungi, IPW khawatir, Vannesa akan diteror, dikiriminalisasi, dan bukan mustahil 'dihabisi'n mengingat sekarang saja Vannesa sudah tiga kali dilarikan ke rumah sakit," tuturnya.
"Berkaitan dengan itu IPW mendesak LPSK segera melindungi Vannesa. Begitu juga Komisi Nasional Perempuan. Sebab IPW mendapat informasi selama ditahanan Polda Jatim, Vannesa kerap diteror oknum tertentu hingga dia tertekan dan berniat bunuh diri," lanjutnya.
IPW juga menyatakan penyesalannya ke Polda Jawa Timur soal penanganan kasus yang menimpa Vanessa Angel. Mereka merasa Vanessa telah dikriminalisasi.
"IPW menyesalkan, dalam kasus pemberantasan perdagangan perempuan, terutama prostitusi online, Polda Jatim sebagai aparatur negara lebih cenderung memunculkan sensasi untuk menciptakan pencitraan, ketimbang mengusutnya secara tuntas atau menyelesaikan akar masalah kasus ini. Bahkan dalam kasus Vannesa, artis ini dikriminalisasi dengan UU ITE Pasal 27 ayat 1, dengan ancam hukuman penjara selama 6 tahun. Sementara sang mucikari yang menyebarkan foto Vannesa tidak dikenakan UU ITE Pasal 27 ayat 1," kata Neta S Pane.
"Sejak awal Polda Jatim sudah memperlakukan Vannesa sedemikian rupa, padahal posisinya saat itu baru sebagai saksi, sementara lelaki konsumennya dan puluhan artis lain yang sempat ditunjukkan Polda Jatim fotonya di dalam jumpa pers, kini disembunyikan dengan rapi. Ada apa dengan Polda Jatim," katanya.
Vanessa Angel diketahui masih dalam penahanan Polda Jawa Timur kurang lebih dua bulan lamanya. Belakangan ini dia sudah ogah lagi makan makanan untuk tahanan dan berniat mati saja.
0 Komentar